Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, M Nasir
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Nasir akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan anak buah Bowo Sidik, Indung yang juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (24/6).Belum diketahui secara pasti kaitan Nasir dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bowo dan Indung. Namun, ruang kerja Nasir yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR pernah digeledah tim penyidik KPK, Sabtu (4/5).Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari. Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss