Jum'at, 19/04/2024 09:34 WIB

KPK Pastikan Penyidikan Suap Garuda Indonesia Segera Rampung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

Maskapai Garuda Indonesia berhasil mempertahankan peringkat terbaik dunia On-Time Performance versi OAG Flightview periode April 2019.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut dalam waktu dekat ini.

"Penyidikan semakin lengkap, maka ketika sudah lengkap akan dilakukan namanya pelimpahan kepada penuntut umum, itu akan kami informasikan lebih lanjut," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/6).

Menurutnya, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini yakni Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Di sisi lain, KPK telah menerima sejumlah dokumen baru yang berkaitan dengan praktik suap di perusahaan plat merah tersebut. Saat ini, dokumen-dokumen tersebut tengah didalami penyidik.

"Untuk kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan ini yang mesin pesawat ya, di Garuda Indonesia itu sudah ada dokumen-dokumen baru yang cukup signifikan yang sudah kami terima dan sudah dipelajari juga," ujarnya.

Kendati begitu, Febri masih enggan menjelaskan detail perkembangan dari proses penyidikan perkara suap di Garuda tersebut. Yang jelas, kata dia, penyidik masih harus mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Prinsip dasarnya begini KPK harus memastikan pokok perkara itu sangat kuat barulah kemudian melakukan tahap lebih lanjut, jadi kekuatan bukti itulah yang menjadi pokok-pokok persoalan atau hal yang sangat kami perhatikan," tegasnya.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Emirsyah juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Disinyalir uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Garuda Indonesia KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :