Jum'at, 19/04/2024 23:04 WIB

KPK Kantongi Bukti Direktur PT Humpuss Ikut Suap Politikus Golkar

KPK memaastikan telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono dalam kasus suap kepada Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaastikan telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono dalam kasus suap kepada Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK tentu memiliki dasar berupa bukti terhadap sejumlah pihak termasuk petinggi PT Humpuss yang masuk dalam dakwaan General Manager Commercial PT Humpuss, Asty Winasti.

"Tentu semua yang ditulis di dakwaan itu didukung oleh dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah didapatkan pada proses penyidikan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6).

Dalam sidang perdana terdakwa Asty dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK disebutkan bahwa pemberian suap oleh Asty itu dilakukan bersama-sama atau turut melibatkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono.

Tak hanya mengetahui, Taufik Agustono juga disebut merestui dan memerintahkan pemberian suap kepada anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso senilai Rp 311.022.932 dan 158.733 dollar Amerika Serikat.

Kata Febri, sejumlah bukti yang dimiliki tersebut akan diuji dalam persidangan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. KPK meminta publik mengawal penanganan perkara ini. Termasuk proses persidangan terdakwa Asty.

"Itulah nanti yang akan kami uji terlebih dahulu dalam proses persidangan ini. Jadi kan Ini baru persidangan pertama artinya masih cukup panjang perjalanan persidangan dan pembuktian ke depan," tegasnya.

Diketahui, General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti didakwa menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso senilai Rp 311.022.932 dan 158.733 dollar Amerika Serikat. Pemberian suap itu dilakukan bersama-sama atau turut melibatkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Taufik Agustono memberikan uang 158.733 dollar Amerika Serikat dan Rp 311.022.932 kepada Bowo Sidik Pangarso," kata jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Asty Winasti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).

Jaksa menyebut suap itu dimaksudkan agar Bowo Sidik Pangarso membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerjasama pekerjaan pengakutan dan atau sewa kapal dengan PT. Pilog.

Dikatakan jaksa, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Penerimaan uang suap itu melibatkan anak buah Bowo di PT Inersia Ampak Engineers (PT IAE), Indung Andriani. Adapun pemberian uang secara bertahap itu yakni:

- 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.

- 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

- 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

- 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

- 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

"Setelah mendapatkan persetujuan dari Taufik Agustono, maka terdakwa (Asty Winasti) menyerahkan uang secara bertahap kepada Bowo Sidik Pangarso," ujar jaksa.

Suap PT HTK itu juga melibatkan perusahaan milik Bowo, PT Inersia Ampak Engineers (PT IAE). Modusnya dengan membuat MoU antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers. MoU ini berisi kesepakatan mengenai management komersial yang didalamnya mencantumkan management fee.

Padahal, MoU yang juga ditandatangani Taufik Agustono ini ternyata dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran PT HTK guna pemberian commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa.

"Pada MoU ini diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso melalui PT IAE," ucap jaksa.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :