Rabu, 24/04/2024 06:57 WIB

Jaksa KPK Panggil Ulang Menag Lukman dan Gubernur Jatim Khofifah

Jaksa penuntut umum pada KPK akan memanggil kembali Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keterangan Lukman dan Khofifah dibutuhkan dalam proses persidangan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya, Lukman dan Khofifah akan dijadwalkan ulang pada Rabu 26 Juni 2019 minggu depan.

"Jadi karena di persidangan ini sangat dibutuhkan kehadiran para saksi," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6).

Febri meminta, Lukman dan Khofifah bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan jaksa penuntut KPK. Lukman juga diminta memberikan keterangan yang benar dalam persidangan.

"Jadi pada hari Rabu minggu depan saksi bisa hadir dan memberikan keterangan secara sebenar-benarnya dengan data yang sebenarnya di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Lukman dan Khofifah sedianya memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor Jakarta hari ini dalam persidangan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Namun, keduanya mangkir dengan alasan kedinasan.

Pada persidangan sebelumnya terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai `otak` pelantikan Haris yang cacat administrasi.

Sekertaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut menyebut Lukman ngotot memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.

Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Jual Beli Jabatan Menag Lukman Hakim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :