General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti
Jakarta, Jurnas.com - General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan USD 158.733.
Menurut Jaksa Kiki, Asty menyuap Bowo bersama dengan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. Suap dilakukan kepada Bowo melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT Inersia.Suap diberikan Asty dan Taufik dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia untuk membantu PT. Humpus Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)."Bahwa terdakwa adalah General Manager Komersial PT. HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," kata Jaksa Kiki, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6).Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. Kemudian pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.Setelah itu pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss