Jum'at, 19/04/2024 19:11 WIB

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Didakwa Menyuap Politikus Golkar

General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan USD 158.733.

General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti

Jakarta, Jurnas.com - General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan USD 158.733.

Menurut Jaksa Kiki, Asty menyuap Bowo bersama dengan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. Suap dilakukan kepada Bowo melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT Inersia.

Suap diberikan Asty dan Taufik dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia untuk membantu PT. Humpus Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

"Bahwa terdakwa adalah General Manager Komersial PT. HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," kata Jaksa Kiki, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6).

Jaksa Kiki merinci pemberian uang dari Asty terhadap Bowo. Suap dilakukan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.

Pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. Kemudian pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

Setelah itu pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

"Bahwa selain fee kepada Bowo Sidik terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerjasama sewa menyewa kapal ini," kata Jaksa Kiki.

Atas perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.

Suap PT HTK itu juga melibatkan perusahaan milik Bowo, PT Inersia Ampak Engineers (PT IAE). Modusnya dengan membuat MoU antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers. MoU ini berisi kesepakatan mengenai management komersial yang didalamnya mencantumkan management fee.

Padahal MoU yang juga ditandatangani Taufik Agustono ini ternyata dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran PT HTK guna pemberian commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa.

"Pada MoU ini diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso melalui PT IAE," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :