Kamis, 25/04/2024 02:45 WIB

KPK Periksa Dua Anggota DPR Terkait Suap Distribusi Pupuk

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan Pupuk Indonesia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan Pupuk Indonesia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa untuk tersangka Indung, anak buah anggota DPR nonaktif Bowo sidik Pangarso.

"Saksi atas nama Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar sudah datang memenuhi panggilan penyidik pagi ini," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :