Rabu, 24/04/2024 16:55 WIB

Kementan Tegaskan Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan

Moh Ismail Wahab menjelaskan sampai dengan tahun 2021, pemerintah memproyeksikan pasokan bawang putih konsumsi dalam negeri masih mengandalkan impor.

ementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kebijakan wajib tanam dan memproduksi bawang putih sebanyak 5% dari pengajuan impor, akan terus dilanjutkan dan disempurnakan.

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kebijakan wajib tanam dan memproduksi bawang putih sebanyak 5% dari pengajuan impor, akan terus dilanjutkan dan disempurnakan. Kebijakan tersebut diyakini bukanlah penyebab atau pemicu kenaikan harga salah satu bumbu dapur tersebut di tingkat konsumen beberapa waktu lalu.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Moh Ismail Wahab menjelaskan sampai dengan tahun 2021, pemerintah memproyeksikan pasokan bawang putih konsumsi dalam negeri masih mengandalkan impor. Sementara, produksi dalam negeri difokuskan untuk memenuhi kebutuhan benih tanam.

Wajib tanam importir digadang menjadi pendukungnya. Meski dalam pelaksanaannya diwarnai berbagai kekurangan, program wajib tanam ini terbukti mencatatkan berbagai keberhasilan diantaranya seperti dilansir data BPS tentang kenaikan luas panen 250 persen dan produksi 200 persen tahun 2018 dibanding tahun sebelumnya.

Menurut Ismail, hingga saat ini mekanisme penerbitan rekomendasi impor oleh Kementan dan Persetujuan Impor oleh Kementerian Perdagangan diklaim masih berjalan sesuai koridor aturan. Pihaknya membantah ada upaya kesengajaan menciptakan kelangkaan pasokan pada bulan-bulan tertentu, sehingga memicu lonjakan harga, seperti yang terjadi beberapa pekan menjelang puasa 2019 lalu.

"Berdasarkan data BPS 2018, realisasi impor bawang putih periode November/Desember 2018 mencapai 227,6 ribu ton. Kebutuhan nasional kita rata-rata sekitar 40 ribu ton sebulan, sehingga diperkirakan stok carry over masih mencukupi sampai dengan April 2019," ujarnya.

Tentunya, lanjut Ismail, tanpa menafikkan faktor susut bobot selama penyimpanan. Kenyataannya trend kenaikan harga sudah mulai sejak Februari/Maret 2019.

"Bisa jadi ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan isu penerbitan RIPH dan SPI untuk mempengaruhi psikologi pasar," tegasnya.

Ismail pun menjelaskan besaran wajib tanam RIPH tidak bisa mengacu kepada SPI. Proses RIPH lebih awal dibanding SPI, karena wajib tanam ini lebih dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen mendukung swasembada, dan bukan sekedar syarat memperoleh SPI

"Sehingga, filosofi wajib tanam 5 persen itu berbeda dengan usulan kebijakan tarif dan CSR. Wajib tanam diarahkan untuk membangun kemitraan, sehingga sejak awal sudah didesain dan dibangun model komprehensif bawang putih lokal, mulai dari proses budidaya panen, kemitraan, gudang, distribusi hingga pasarnya," jelasnya.

"Artinya, importir benar-benar diajak terlibat langsung dan menyelami ruh dari rantai agribisnis bawang putih lokal," sambung dia.

Ismail pun mengakui bahwa pemerintah tidak menutup mata adanya kekurangan dalam pelaksanaan kebijakan wajib tanam ini. Bayangkan, sejak 1996 sampai 2017 bawang putih lokal nyaris hilang dan petani-petani lama sudah banyak yang meninggal serta riset bawang putih nyaris stagnan.

Ismail menuturkan hingga saat ini Kementan telah mengantongi daftar hitam setidaknya 38 importir bawang putih yang tidak patuh aturan wajib tanam dari total 81 importir penerima RIPH 2017 lalu, dan 15 importir bermasalah terkait importasi produk hortikultura. Artinya, untuk RIPH 2017 lebih banyak importir yang patuh wajib tanam dibanding yang tidak. Importir yang serius dan rajin tanam nyatanya bisa berhasil.
Oleh karena itu, Ismail tidak menampik kemungkinan jumlah daftar hitam akan terus bertambah, seiring proses evaluasi wajib tanam RIPH 2018 dan 2019. Pihaknya melibatkan Inspektorat, KPK, Satgas Pangan, KPPU, DPR dan pihak-pihak lain dalam proses evaluasinya.

"Tentu saja importir dan stakeholder lain juga kita ajak komunikasi," katanya.

Dari data yang dihimpun pihaknya, rata-rata produktivitas bawang putih lokal nasional baru mencapai 8 ton per hektar. Namun, di beberapa daerah seperti Sembalun bisa mencapai 12 ton hingga 18 ton per hektar. Bahkan ada yang diatas 20 ton seperti yang dihasilkan petani Karanganyar.

"Tentu kita akui angka provitas kita masih lebih rendah dari China, tapi soal aroma rasa, kita masih jagonya," ujar Ismail.

Kedepan, kata Ismail, pihaknya berharap semua pihak saling bahu membahu mensukseskan agenda kedaulatan pangan nasional termasuk bawang putih. Persoalan bawang putih dinilainya melibatkan banyak faktor kompleks mulai dari budidaya, regulasi impor, distribusi, tataniaga, pengawasan hingga penegakan hukum.

"Kita harapkan institusi pengawasan maupun instansi terkait bisa lebih berimbang dan objektif dalam melaksanakan peran dan fungsinya mengawal bawang putih nasional," pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :