Jum'at, 19/04/2024 10:18 WIB

KPK Sidik Peran Humpuss dalam Suap Kasus Bowo Sidik

KPK tidak menutup kemungkinan menjerat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan pasal pidana korporasi. Hal itu jika terdapat bukti-bukti dalam fakta persidangan terdakwa Manajer Marketing PT HTK, Asty Winasti‎.

Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menjerat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan pasal pidana korporasi. Hal itu jika terdapat bukti-bukti dalam fakta persidangan terdakwa Manajer Marketing PT HTK, Asty Winasti‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Namun, saat ini penyidik baru sebatas perorangan.

"Sejauh ini belum penyidikan untuk korporasinya karena kasus yang kami proses masih perorangan sifatnya. Tapi penyidik sudah mendalami peran sejumlah pihak di sana (korporasi PT Humpuss)," kata Febri, ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (14/6).

Febri menegaskan, lembaganya mencurigai Asty selaku ‎Manajer Marketing PT HTK ‎tidak bermain sendirian menyuap Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

"Dari penyidikan yang kami lakukan tidak mungkin Asty memberikan uang atau diduga menyuap BSP (Bowo Sidiq Pangarso) hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Kami duga ada kepentingan di balik suap ini, untuk mendorong proses perjanjian antara PT HTK dengan PT Pilog," imbuh Febri.

Asty sendiri telah diagendakan menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 19 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia diduga ‎menyuap Legislator Golkar Bowo Sidiq Pangarso sekitar 158 ribu Dollar AS dan Rp 311 Juta, yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019.

Kata Febri, penyidik KPK akan terus mencermati perkembangan yang muncul dalam fakta persidangan nanti. Menurutnya, peran sejumlah pihak yang dicurigai institusinya ikut bermain pada skandal tersebut, meliputi korporasi.

"Nanti kita sama-sama simak di proses persidangan akan terlihat, apakah misalnya peran perkaranya tersebut cuma perorangan atau ada peran korporasi. Itu kan dua hal beda yang perlu kita cermati nanti di persidangan. Sekarang ini kan pelakunya (yang dijerat) masih dari perorangan, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya," kata Febri.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :