Sabtu, 20/04/2024 13:59 WIB

KPK Duga Manajer Humpuss Tak Sendiri Suap Bowo Sidik

KPK memastikan ada pihak lain yang mendorong Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti menyuap Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada pihak lain yang mendorong Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti menyuap Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Untuk itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT HTK.

"Dari penyidikan yang kami lakukan tidak mungkin Asty memberikan uang atau diduga menyuap BSP (Bowo Sidiq Pangarso) hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Kami duga ada kepentingan di balik suap ini, untuk mendorong proses perjanjian antara PT HTK dengan PT Pilog," kata Febri, kepada wartawan, Jumat (14/6).

Asty sendiri telah diagendakan menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 19 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Febri memastikan, selain peran terdakwa, juga akan diurai peran pihak lainnya di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut.

"Tentu kami harus mendalami bagaimana hubungan antara Asty dengan pihak-pihak di PT HTK, misalnya atau di PT Pilog atau di Pupuk Indonesia untuk menguraikan lebih lanjut bagaimana peran pihak-pihak lain juga di sana, termasuk peran pihak dalam korporasi yang diuntungkan di sini," kata Febri.

Dalam kasus ini, Asty diduga menyuap Legislator Golkar Bowo Sidiq Pangarso sekitar 158 ribu Dollar AS ditambah Rp 311 Juta yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019.‎

Suap tersebut berkaitan kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan ‎PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).‎‎‎

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :