Jum'at, 19/04/2024 06:34 WIB

KPK Sidik Aliran Suap Dana Hibah untuk Menpora Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah dugaan adanya aliran suap dana hibah Kemenpora untuk KONI kepada Menpora Imam Nahrawi.

Menpora, Imam Nahrawi

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah dugaan adanya aliran suap dana hibah Kemenpora untuk KONI kepada Menpora Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih harus mencermati lebih detail terkait aliran dana kepada Imam Nahrawi sebagaimana yang muncul dalam fakta persidangan.

"Itu bagian dari fakta persidangan yang kami cermati. Banyak sekali fakta sidang yang perlu kami telaah lebih lanjut," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyelidikan baru untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan tersebut. Termasuk kucuran uang haram kepada pihak lain, salah satunya kepada Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum.

"Kalau memang misalnya fakta sidang itu perlu diklarifikasi lebih dalam proses penyelidikan maka bisa dilakukan penyelidikan atau bisa saja dengan mekanisme pengembangan perkara," tegasnya.

Diketahui, Imam Nahrawi dan Ulum santer disebut terlibat dalam kasus ini. Bahkan, dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.

Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.

Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Termasuk, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

KEYWORD :

Dana Hibah KONI Kemenpora Imam Nahrawi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :