Jum'at, 26/04/2024 05:23 WIB

China Desak AS Tak "Nyolot" Urusan Domestik Beijing

RUU ini sudah beberapa kali menghasilkan oposisi luas dan protes massa di Hong Kong.

Juru bicara kementerian luar negeri China Geng Shuang (Foto: AP)

Beijing, Jurnas.com - Pemerintah China mengecam komentar Amerika Serikat (AS) terkait Rancangan Diundang-undang (RUU) Ekstradisi Hong Kong yang memungkinkan tersangka kriminal dikirim ke China untuk diadili.

Pernyataan itu disampaikan Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang saat konferensi pers di Beijing pada Selasa (11/6).

Shuang, menyebut komentar Gedung Putih ihwal RUU itu tidak bertanggung jawab dan keliru. Karena itu, ia meminta Paman Sam berhenti mencampuri urusan Hong Kong.

"Kami menuntut pihak AS berhati-hati dan berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri China dalam bentuk apa pun," kata Geng.

Komentar pejabat Cina itu muncul sebagai tanggapan terhadap peringatan AS pada hari Senin bahwa amandemen yang memungkinkan ekstradisi kriminal ke daratan Cina dapat

Sebelumnya, Senin (10/6) AS memperingatkan bahwa RUU Ekstradisi itu merusak otonomi Hong Kong dan berdampak negatif pada hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi yang telah lama ada di kawasan itu.

Departemen Luar Negeri AS mengklaim bahwa Washington sangat prihatin tentang RUU ekstradisi.

Selain itu, Kantor Komisaris Kementerian Luar Negeri China di Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) mengecam komentar usil Washington.

HKSAR menyesalkan dan dengan tegas menentang AS mengabaikan hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional dan campur tangannya dalam urusan Hong Kong, yang merupakan urusan domestik China.

RUU ini sudah beberapa kali menghasilkan oposisi luas dan protes massa di Hong Kong.

Di bawah kebijakan itu, Hong Kong akan memiliki hak untuk memerintahkan ekstradisi pelaku kriminal ke China, Makau, dan Taiwan serta negara-negara lain yang tidak dicakup oleh perjanjian ekstradisi Hong Kong yang ada.

Hong Kong dipersatukan kembali dengan Tiongkok berdasarkan kesepakatan antara Inggris dan China pada 1997, tetapi diputuskan, wilayah tersebut harus bebas, termasuk sistem hukum yang terpisah.

China mengatakan, hak-hak istimewa itu telah dilindungi tetapi menegaskan tidak dapat mentolerir gerakan yang mencari kemerdekaan penuh dari China.

KEYWORD :

RUU Ekstradisi China Hong Hong Amerika Serikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :