Rabu, 24/04/2024 05:57 WIB

TKN Jokowi: Kuasa Hukum Prabowo Tak Paham Hukum, Hanya Cari Kesalahan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf Amin menilai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak mengerti hukum dan hanya mencari-cari kesalahan terkait gugatan hasil Pilpres 2019.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani

Jakarta, Jurnas.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf Amin menilai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak mengerti hukum dan hanya mencari-cari kesalahan terkait gugatan hasil Pilpres 2019.

Anggota TKN Jokowi-Ma`ruf Amin, Arsul Sani mengatakan, penambahan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan prinsipil status Ma`ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua Bank Milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri adalah tidak berdasar alias salah alamat.

"Ya (cari-cari kesalahan), Teman-teman kuasa hukum paslon 02 itu entah tidak mengerti atau tidak mau mengerti tentang hukum yang mengatur tentang sengketa PHPU presiden dan wakil presiden," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6).

"Di Pasal 475 UU Pemilu kan jelas, itu terkait perselisihan hasil pemungutan suara. Kita memang bicara soal berarti kuantifikasi angka perolehan suara bukan yang lain-lain," katanya.

Kata Arsul, soal memenuhi syarat atau tidak seseorang itu sebagai capres atau cawapres pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, harusnya dipersoalkan pada saat sebelum pilpres dilaksanakan.

"Ya itu jelas salah alamat, salah tempat, dan salah waktu," tegas politikus PPP itu.

Sebab, kata Arsul, ketika pasangan capres-cawapres baik Jokowi-Ma`ruf Amin maupun Prabowo-Sandiaga begitu mendaftar, kemudian semua dokumen kelengkapan diverifikasi.

"Tidak hanya dokumen yang diajukan saja, tetapi juga informasi dari berbagai sumber juga dilakukan pencariannya. Kan tidak ada masalah pada waktu itu," jelas Arsul.

Arsul menyebut, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi hanya membaca pasal 227 huruf B undang-undang Pemilu. Namun, tidak membaca UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Padahal, lanjut Arsul, dalam UU BUMN sudah jelas definisi BUMN itu adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara dengan penyetoran secara langsung dengan memisahkan kekayaan negara.

"Sedangkan yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum nomor 2 itu adalah kedudukan Pak Kiai Ma`ruf Amin sebagai anggota, atau sebagai bagian dari dewan pengawas syariah pada bank syariah Mandiri, dan bank BNI syariah," jelasnya.

Nah, kata Arsul, bank Syariah Mandiri itu pemegang sahamnya bukan negara, melainkan bank Mandiri dan PT Mandiri sekuritas. Sedangkan, bank BNI Syariah pemegang sahammnya bank BNI dan PT BNI.

"Jadi sudah jelas ngga perlu ada yang dipermasalahkan disitu. KPU sudah mengecek itu pada saat pendaftaran," tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana memberikan perbaikan berkas permohonan laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Bambang menjelaskan, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 yakni Ma`ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

"Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden (Ma`ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang, di kantor MK, Jakarta, Senin (10/6).

"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," tambah Bambang.

KEYWORD :

Sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :