Ilustrasi Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Usai memperingati hari raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan jika menerima gratifikasi selama cuti lebaran.
JuruBicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.
"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (10/6).
KataFebri, pelaporan gratifikasi saat ini dapat dilakukan lebih mudah. Dimana, seluruh apar negara bisa melaporkan gratifikasi melalui ponsel atau peralatan komputer, masing-masing menggunakan aplikasi Gratifikasi Online.
"Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi *GOL* di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," jelas Febri.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Pejabat Negara Gratifikasi KPK Kasus Korupsi