Jum'at, 19/04/2024 23:03 WIB

Pasal Homoseksual Dicabut, Komunitas LGBT Bhutan Terharu

Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Bhutan merayakan dekriminalisasi homoseksual, pada Sabtu (8/6).

Festival LGBT terbesar di dunia (Foto: Reuters)

Thimpu, Jurnas.com - Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Bhutan merayakan dekriminalisasi homoseksual, pada Sabtu (8/6).

Perayaan itu menyusul keputusan parlemen kerajaan Himalaya mencabut dua pasal dalam Undang-Undang (UU) Pidana Tahun 2014, yang menggolongkan `seks tidak wajar` sebagai tindakan ilegal.

"Banyak di antara kami menangis," kata Tashi Tsheten dari komunitas Rainbow Bhutan dilansir dari AFP.

"Kami adalah komunitas kecil dan terpinggirkan, dan ketika hak-hak kami dibahas di parlemen, itu membuat kami sangat bahagia," imbuh dia.

Pasal homoseksual selama ini memang tidak pernah digunakan. Namun Menteri Keuangan Namgay Tshering yang mengajukan rekomendasi untuk mencabut pasal 213 dan 214 dari UU Pidana, menyebut pasal itu noda bagi reputasi negara.

"Ada tingkat penerimaan yang tinggi dari masyarakat kami terhadap komunitas LGBT," terang Tshering.

Setelah RUU disahkan oleh Dewan Nasional, majelis tinggi, rancangan regulasi itu akan dikirim untuk mendapatkan persetujuan kerajaan.

KEYWORD :

LGBT Bhutan Pasal Homoseksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :