Rabu, 17/04/2024 02:26 WIB

Mafia Jabatan Kemenag, Eks Ketum PPP Romi Lebaran di RS Polri

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) terpaksa berlebaran atau merayakan Idul Fitri di Rumah Sakit (RS) Polri. Sebab, Romi kembali menjalani perawatan intensif karena sakit.

Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) terpaksa berlebaran atau merayakan Idul Fitri di Rumah Sakit (RS) Polri. Sebab, Romi kembali menjalani perawatan intensif karena sakit.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang ketiga kalinya membantarkan Romi sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) ke RS Polri.

"Masih dibantarkan. RMY (Romahurmuziy) kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).

Diketahui, Romi kedua kalinya dibantarkan di RS Polri karena sakit. Sama halnya dengan pembantaran sebelumnya, KPK masih tutup mulut saat disinggung penyakit yang diderita Romi.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romid isinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi menerima suap dari Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris. Suap diberikan agar Romimengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :