Sabtu, 20/04/2024 02:17 WIB

MAFIA JABATAN DI KEMENAG

Selain Rp70 Juta, KPK Dalami Uang di Laci Menag Lukman Hakim

KPK menyebut uang Rp70 juta buat Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang diungkap dalam fakta persidangan dipastikan bukan bagian dari uang yang disita penyidik dari laci kerja Lukman.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (foto: Humas Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang Rp70 juta buat Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang diungkap dalam fakta persidangan dipastikan bukan bagian dari uang yang disita penyidik dari laci kerja Lukman.

"Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman), Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5).

Dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, jaksa menyebut Lukman sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang haram jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.

Lembaga Antirasuah memastikan Lukman terlibat dalam skandal suap jual beli jabatan di Kemenag. Secara langsung atau tidak langsung, Lukman dinilai telah melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

"Itu yang diuraikan didakwaan, saya kira fakta-fakta tersebut kami hasilkan dari proses penyidikan yang sudah berjalan selama ini. Dari bukti-bukti yang ada dituangkan dalam dakwaan," ujar Febri.

Febri mengatakan seluruh fakta yang muncul dalam selama proses persidangan, khususnya soal dugaan aliran uang untuk Lukman akan ditelisik dalam penyidikan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. KPK bahkan tak menutup kemungkinan membuka penyelidikan baru terkait aliran suap tersebut.

"Selain Rp70 juta yang diuraikan didakwaan kami juga terus mendalami fakta-fakta terkait temuan uang di laci meja menteri agama yang sudah diakui yang bersangkutan saat diperiksa, meskipun saat itu dijelaskan sumbernya dari honorarium tapi KPK tidak tergantung pada hal tersebut," tegas Febri.

Diketahui, berdasarkan sidang dakwaan Haris yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lukman Hakim disebut menerima total Rp70 juta.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, uang tersebut diberikan karena Haris lolos seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Meski saat itu Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia "pasang badan" untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2019 Terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

"Pada tanggal 09 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ungkap Jaksa.

KEYWORD :

Menag Lukman Hakim Jual Beli Jabatan PPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :