Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (foto: Humas Kemenag)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang Rp70 juta buat Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang diungkap dalam fakta persidangan dipastikan bukan bagian dari uang yang disita penyidik dari laci kerja Lukman.
"Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman), Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5).Dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, jaksa menyebut Lukman sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang haram jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.Lembaga Antirasuah memastikan Lukman terlibat dalam skandal suap jual beli jabatan di Kemenag. Secara langsung atau tidak langsung, Lukman dinilai telah melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.Baca juga :
Perjuangkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online: Klik Linknya!
Febri mengatakan seluruh fakta yang muncul dalam selama proses persidangan, khususnya soal dugaan aliran uang untuk Lukman akan ditelisik dalam penyidikan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. KPK bahkan tak menutup kemungkinan membuka penyelidikan baru terkait aliran suap tersebut."Selain Rp70 juta yang diuraikan didakwaan kami juga terus mendalami fakta-fakta terkait temuan uang di laci meja menteri agama yang sudah diakui yang bersangkutan saat diperiksa, meskipun saat itu dijelaskan sumbernya dari honorarium tapi KPK tidak tergantung pada hal tersebut," tegas Febri.
Perjuangkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online: Klik Linknya!
Menag Lukman Hakim Jual Beli Jabatan PPP