Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI menerima laporan ada satu perusahaan di Provinsi Banten yang membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya, namun tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya fokus pada pengawasan pembayaran THR perusahaan kepada karyawannya.“Setelah mendapat laporan dari beberapa organisasi pekerja dan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Provinsi Banten, ditemui satu perusahaan yang membayar THR karyawannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saleh saat memimpin Tim Kunspek Komisi IX DPR RI mengunjungi Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa (28/5/2019).Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu, lanjut politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, berupa pembayaran THR yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan. Dimana dalam ketentuannya, karyawan dengan masa kerja satu tahun lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Namun perusahaan tersebut membayar nominal THR kurang dari 1 bulan gaji. Bahkan beberapa diantaranya ada yang menyicil.Warta DPR Komisi IX Tenaga Kerja