Kamis, 25/04/2024 03:25 WIB

Komisi IX Temukan Satu Perusahaan Banten Langgar Ketentuan Pembayaran THR

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI menerima laporan ada satu perusahaan di Provinsi Banten yang membayarkan THR para karyawannya, namun tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI menerima laporan ada satu perusahaan di Provinsi Banten yang membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya, namun tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya fokus pada pengawasan pembayaran THR perusahaan kepada karyawannya.

“Setelah mendapat laporan dari beberapa organisasi pekerja dan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Provinsi Banten, ditemui satu perusahaan yang membayar THR karyawannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saleh saat memimpin Tim Kunspek Komisi IX DPR RI mengunjungi Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa (28/5/2019).

Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu, lanjut politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, berupa pembayaran THR yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan. Dimana dalam ketentuannya, karyawan dengan masa kerja satu tahun lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Namun perusahaan tersebut membayar nominal THR kurang dari 1 bulan gaji. Bahkan beberapa diantaranya ada yang menyicil.

“Kami datang 8 hari sebelum hari raya, artinya masih belum masuk dalam batas akhir pembayaran THR, dimana batas akhir yang ditetapkan untuk pembayaran THR itu 7 hari sebelum hari raya. Jadi kami belum tahu pasti berapa tepatnya perusahaan di provinsi ini yang belum membayarkan THR para karyawannya di batas akhir waktu yang ditentukan oleh Menaker yang jatuh esok hari. Meski demikian, jika ternyata banyak perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam pembayaran THR, tetap bisa dilaporkan ke kami, dan kami akan meminta Disnaker Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti,” paparnya.

Dijelaskan Saleh, tahun lalu di Banten ada beberapa perusahaan yang melanggar ketentuan dalam pembayaran THR. Bukan hanya nominalnya saja yang kurang dari ketentuan yang berlaku, namun tidak sedikit perusahaan yang membayar THR melebihi waktu yang ditentukan, bahkan ada perusahaan yang membayarkan THR lebih dari empat bulan setelah hari raya.

“Ini yang perlu ditindaklanjuti, jangan sampai kejadian tahun lalu terulang kembali. Karena batas waktu pembayaran THR akan jatuh tanggal 29 Mei 2019,” pungkas Saleh.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Tenaga Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :