Kamis, 25/04/2024 10:57 WIB

Kementan Gerak Cepat Antisipasi Bahaya Hama Ulat Grayak di Indonesia

Sejak Maret 2019, hama ulat grayak dilaporkan mulai ditemukan di Indonesia.

Beberapa petani tampak sedang menyemprot tanamannya (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat mengantisipasi beredarnya serangan ulat grayak terhadap tanaman petani di Indonesia, khususnya beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya diberitakan, sejak Maret 2019, hama ulat grayak dilaporkan mulai ditemukan di Indonesia. Laporan tersebut telah diverifikasi tim gabungan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Badan Karantina Pertanian dan Dinas Pertanian Sumatera Barat.

Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementan, Edy Purnawan menyatakan, melalui hasil temuan tersebut, Ditjen Perlindungan Tanaman Pangan telah mengambil langkah-langkah antisipasi dari bahaya hama ulat grayak.

"Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada Dinas Pertanian dan BPTPH untuk Provinsi di seluruh Indonesia. Kami ingatkan, untuk meningkatkan kewaspadaan dari bahaya hama ulat grayak," kata Edy di Jakarta, Rabu (29/5).

Dalam surat edaran tersebut, kata Edy, Kementan mengingatkan Pemprov melakukan pemantauan intensif, khususnya di daerah sentral produksi jagung. Kementan juga mengirimkan bantuan pestisida ke lokasi-lokasi yang terindikasi terjadi serangan hama tersebut.

Tidak hanya itu, Egy menuturkan bahwa antisipasi lain adalah, melakukan gerakan pengendalian di daerah terjadinya serangan Spodoptera frugiperda.

"Sampai dengan saat ini, Spodoptera frugiperda telah dilaporkan oleh petugas POPT (Pengendali Organisme Peangganggy Tumbuhan), telah ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung," imbuhnya

Untuk diketahui, Ulat grayak atau Spodoptera frugiperda (Fall armyworm) merupakan hama ulat grayak yang berasal dari daratan Amerika. Pada 2016, persebarannya telah sampai di Nigeria, dan tahun 2018 telah ditemukan di Thailand dan Sri Lanka. Indonesia sendiri baru masuk di awal tahun 2019.

Sehingga, Egy menjelaskan, hama ulat grayak tergolong hama baru di Indonesia, dan masih dinyatakan sebagai OPT Karantina. Sebabnya itu, teknologi pengendalian yang spesifik untuk mengendalikan hama tersebut, belum banyak ditemukan.

"Jadi, untuk mendapatkan masukan dari para pakar perlindungan tanaman pangan, telah dilaksanakan FGD yang dihadiri oleh para pakar dari Perguruan Tinggi, yaitu UGM, IPB dan UB Malang," jelasnya.

KEYWORD :

Sumatera Barat Ulat Gerak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :