Jum'at, 26/04/2024 02:39 WIB

Setjen DPR Terima Konsultasi DPRD Kota Mojokerto

Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Restu Pramojo menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Mojokerto.

Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Restu Pramojo menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Mojokerto

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Restu Pramojo menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Mojokerto.

Dalam pertemuan tersebut, membahasa mengenai adanya perbedaan dalam pelaksanaan Masa Sidang dan Masa Reses antara DPR RI dan DPRD Kota Mojokerto.

“Itu memang agak berbeda. DPR ada 5 Masa Reses dan 5 Masa Sidang. Nah kalau di DPRD ada 3 Masa Reses dan Masa Sidang yang memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada” ucap Restu saat menerima kunjungan DPRD Kota Mojokerto di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dalam pertemuan tersebut Restu menjelaskan, DPR RI memiliki ketentuan lebih dari 4 kali Masa Sidang maupun Masa Reses yang dimana pembagiannya dilihat dari infentarisir jumlah hari. Waktu berlangsungnya masa Reses yaitu selama 17 hari dibagi menjadi 5 hari untuk tim Alat Kelengkapan Dewan (AKD), 9 hari untuk perorangan atau menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (dapil), dan 3 hari untuk sosialisasi Undang-Undang.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi mengatakan, perbedaan masa sidang dan masa reses yang dialami DPRD Kota Mojokerto sebagai tingkat 2 yaitu masih terikat dengan Peraturan Pemerintah (PP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Undang-Undang (UU) MD3. “Kita ingin seperti Anggota DPR RI yang sangat mudah, fleksibel dan efektif. Tapi kita tidak bisa.” jelasnya.

Hal lain yang dikonsultasikan juga terkait peran dan fungsi Badan Musyawarah (Bamus). Bamus DPR RI mengatur semua jadwal dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari awal Masa Sidang bulan Agustus.

DPRD Kota Mojokerto mengagendakan satu tahun anggaran dengan rutin melihat agenda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, laporan pertanggung jawaban anggaran, maupun pembahasan anggaran.

“Kita berharap sahabat-sahabat DPR RI dapat menoleh ke teman-teman DPRD tingkat II bagaimana keberadaan posisinya sebagai pejabat daerah terikait beberapa program yang memang sudah menjadi hak dan kewajiban secara protokoler,” tutup Junaedi.

KEYWORD :

Warta DPR Bamus Sekretariat Jenderal DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :