Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam
Jakarta, Jurnas.com - Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi fokus pengembangan energi yang harus dijalankan oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.
Untuk itu, pemerintah dituntut untuk dapat mencapai target paling sedikitnya 23 persen pada tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030.Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan dan Dirjen EBT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Plt. Dirut Pertamina, Dirut PT. Pertamina Geothermal Energy, dan Dirut PT. Geo Dipa Energy, membahas upaya pencapaian target Bauran EBT, pengembangan program EBT untuk listrik, dan kebijakan harga listrik berbasis EBT, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).Ridwan mengatakan, untuk mendorong percepatan pengembangan energi baru terbarukan dalam penyediaan ketenagalistrikan pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan dan peraturan pelaksanaan seperti ketentuan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2017. Pada saat yang sama, DPR RI saat ini sedang mempersiapkan RUU Pengembangan EBT yang telah masuk Prolegnas Tahun 2019.warta DPR Komisi VII Pengembangan Energi