Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan, konflik yang terjadi di tubuh kepemimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dahulu dikenal dengan Otorita Batam, harus segera diakhiri.
Menurutnya, jika Wali Kota Batam dipaksakan untuk ditetapkan sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, maka berpotensi terjadinya maladministrasi.“Tentu, didasarkan pada beberapa Undang-Undang (UU), bahwa tidak boleh ada terjadinya rangkap jabatan. Pemerintah dipersilahkan untuk menentukan, siapa yang dianggap layak menjadi Pimpinan BP Batam,” ujar Herman usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI beserta jajaran lembaga terkait, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).Ia menegaskan, Komisi II DPR RI berpegang teguh kepada kajian dari Ombudsman, untuk meminta Presiden menentukan pilihannya yang terbaik bagi pengelolaan Batam, asal tidak bertentangan dengan UU yang ada.Baca juga :
DPR Diminta Selektif Soal Kekayaan Calon Anggota BPK: Slamet Edy dan Dumoly Jadi Sorotan
DPR Diminta Selektif Soal Kekayaan Calon Anggota BPK: Slamet Edy dan Dumoly Jadi Sorotan
Warta DPR Komisi II BP Batam