Sabtu, 20/04/2024 22:33 WIB

Belasan Bandara dan Pelabuhan Deklarasi Komitmen Membangun Zona Integritas

Kedua belas kawasan yang telah mendeklarasikan dan memprioritaskan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2019 adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Hasanuddin Makassar, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Ngurah Rai Bali, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Sekupang Batam dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) saat menghadiri deklarasi zona integritas di kawasan Bandara dan Pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

 

Jakarta, Jurnas.com – Sedikitnya 12 kawasan pelabuhan laut dan bandar udara mendeklarasikan zona integritas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Deklarasi disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Kepala Staf Kepresidenan yang diwakili oleh Deputi I Staf Kepresidenan, Darmawan Prasojo 

Kedua belas kawasan yang telah mendeklarasikan dan memprioritaskan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2019 adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Hasanuddin Makassar, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Ngurah Rai Bali, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Sekupang Batam dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pemerintah telah terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi tentang Aksi Pencegahan Korupsi, di mana salah satu Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yaitu penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi adalah tentang Pembangunan Zona Integritas pada Kawasan Strategis, yaitu kawasan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut Republik Indonesia.

“Atas dasar itulah, pembangunan Zona Integritas perlu dilakukan pada Kawasan Strategis seperti pelabuhan dan bandara,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo usai menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut telah terlebih dahulu mendeklarasikan Pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tanggal 29 April 2019 yang ditandatangani oleh 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Adapun pemilihan ke 21 UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut merupakan pilot project unit kerja yang berpredikat sebagai WBK dan WBBM ini berdasarkan beberapa kriteria antara lain memiliki tata kelola organisasi yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengukuran kinerja individu, dan efektif dalam memberikan pelayanan informasi publik.

Menurut Dirjen Agus, membangun unit kerja pelayanan berpredikat WBK/WBBM tentunya tidak mudah, karena pimpinan unit kerja besarta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.

“Selain perbaikan internal, unit kerja pelayanan WBK/WBBM juga harus didukung dengan hasil survei eksternal kepada masyarakat yang dilayani terhadap persepsi korupsi dan persepsi kualitas pelayanan publik baik, termasik adanya unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang wajib dimiliki setiap UPT,” jelas Dirjen Agus.

 

 

KEYWORD :

Zona integritas Bandara Pelabuhan WBK WBBM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :