Sabtu, 20/04/2024 03:34 WIB

Mendikbud Minta Kasus Perundungan Diselesaikan Sesuai Kaidah Pendidikan

Muhadjir Effendy meminta kasus perundungan siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, diselesaikan sesuai dengan kaidah pendidikan.

Justice For Audrey mendapat respon positif dan simpati publik. (Foto : Jurnas/IgFadelfdil).

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta kasus perundungan siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, diselesaikan sesuai dengan kaidah pendidikan.

Sebab seperti diketahui, kasus itu tidak hanya menyedot perhatian di kalangan netizen, melainkan juga masyarakat awam. Bahkan lebih dari 3,7 juta masyarakat sudah meneken petisi untuk mencari keadilan bagi A, korban perundungan tersebut.

“Kekerasan terhadap anak itu memang harus kita berantas, tapi sebagai pendidik harus menyelesaikannya sesuai dengan kaidah pendidikan, yaitu membina dan mendidik para siswa,” ujar Menteri Muhadjir dalam keterangannya pada Jumat (12/4).

Lebih lanjut, Menteri Muhadjir menegaskan, kondisi psikologis anak, baik korban maupun pelaku, harus tetap dijaga. Untuk itu, dia mengimbau para guru untuk melakukan pendampingan. Ke depan, tegas Muhadjir, literasi digital di kalangan siswa, sekolah, dan guru sangat perlu ditingkatkan.

“Tampil di media sosial itu memberikan dampak negatif bagi anak, ini berlangsung sampai seumur hidup. Ubah bagaimana trauma ini bisa diupayakan sebagai pengalaman positif. Tidak boleh ada yang melanggar Undang-undang,” ujar Mendikbud.

Sementara Ketua Komisi  Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan bahwa perlindungan terhadap pelaku dan korban sangat perlu dilakukan saat menyelesaikan kasus perundungan di kalangan siswa.

Karena itu, memviralkan pelaku dan korban perundungan tidak diperbolehkan, sebab termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hukum.

“Sebagai pelaku maupun korban tidak memviralkan dalam sosial media. Itu tidak boleh diviralkan karena termasuk dalam pelanggaran dalam hukum,” terang Susanto.

Hal senada dikatakan oleh Alik R. Rosyad, perwakilan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Dia mengatakan pemviralan kasus perundungan, khusus pada kasus siswi SMP berinisial A, memberikan dampak psikologis signifikan kepada para siswa, baik pelaku maupun korban.

“Disebutkan ada 12 anak yang terlibat, padahal hanya tiga anak sebagai pelaku, dan lainnya tidak terlibat sama sekali, bahkan ada anak yang tidak berada di tempat kejadian perkara,” jelasnya.

KEYWORD :

Kasus Perundungan Siswi Pontianak Audrey




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :