Jum'at, 26/04/2024 03:15 WIB

Pelaku Kekerasan Dinilai Perlu Mendapatkan Konsekuensi

Anak perlu belajar bahwa ada konsekuensi dari apa yang sudah dilakukannya.

Psikolog Nuzulia Rahma (Foto: Dok. Pribadi)

Jakarta, Jurnas.com - Pola asuh memang berpengaruh besar pada anak. Namun bukan hanya pola asuh yang sekarang saat dia remaja, melainkan pola asuh sejak kecil.

Penanaman nilai sosial itu bisa diajarkan sesuai tahapan perkembangan anak, yaitu usia 4-5 tahun. Saat itu anak sudah bisa diajarkan untuk tidak lagi bersikap egosentris (semua keinginannya harus dituruti dan semua perhatian harus tertuju untuknya).

Sebaiknya sejak anak usia dini, anak sudah dididik nilai nilai sosial. Mulai dari hal yang sederhana sesuai usianya hingga dengan pertambahan usia, dididik dengan hal yang lebih kompleks lagi.

Merujuk pada kasus kekerasan yang menimpa siswi SMP di Pontianak (AY) menurut Psikolog Nuzulia Rahma Tristinarum pada korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis. Konseling dan psikoterapi diperlukan untuk menyembuhkan luka psikisnya.

"Pada pelaku, yang pertama dilakukan adalah memberikan sanksi atau konsekuensi yang sesuai dengan kadar perilakunya. Jika memang kriminal dan perlu diberi sanksi hukum maka proses hukum tetap harus diberlakukan," ucapnya melalui instant messenger kepada Jurnas.com, Rabu (10/4).

Menurutnya, anak perlu belajar bahwa ada konsekuensi dari apa yang sudah dilakukannya. Ini bukan sekadar benci dan menghukum, namun ada proses pembelajaran di sana.

"Dalam menjalani proses mendapatkan konsekuensi dari yang dilakukan itu (dalam menjalani proses hukum), anak anak ini juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis," jelasnya.

Pelaku perlu diberi pemahaman mengenai perilakunya dan dampaknya, perlu diberi pemahaman mengenai perilaku salah dan benar, perlu diberi pemahaman bahwa ada hal yang tidak bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan, perlu diberi ruang untuk menuangkan kebutuhannya berekspresi dengan cara positif, perlu diberi apresiasi jika berhasil bersikap lebih baik.

Artinya proses hukum tetap bisa dilakukan sesuai kadar perilakunya. Dan anak (si pelaku) tetap bisa mendapatkan hak nya sebagai anak (mendapatkan tempat hukuman yang aman dan layak, mendapatkan pendampingan)

"Kalaupun tidak di lapas, misal di daerah yang tidak punya lapas anak anak, tetap perlu ada konsekuensi dari perbuatannya. Bukan dengan minta maaf aja trus lepas. Ada konsekuensi yang diberikan dari sekolah pada pelaku, membiayai semua proses pengobatan fisik dan psikis korban, dan lainnya," jelasnya.

KEYWORD :

Pelaku Kekerasan Pengeroyokan Siswi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :