Sabtu, 20/04/2024 12:34 WIB

Tahan Ijazah Kedokteran, Menristekdikti Sebut Tak Langgar UU Sisdiknas

Dia beralasan kedokteran merupakan pendidikan profesi yang menyaratkan uji kompetensi sebelum mahasiswa lulusan menerima ijazah dari kampus.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Muti/Jurnas)

Bandung, Jurnas.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menilai penahanan ijazah mahasiswa lulusan fakultas kedokteran, yang belum menjalani uji kompetensi program profesi dokter (UKPPD), tidak melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Dia beralasan kedokteran merupakan pendidikan profesi yang menyaratkan uji kompetensi sebelum mahasiswa lulusan menerima ijazah dari kampus.

“Kecuali pendidikan akademik begitu selesai kuliah dapat ijazah. Kalau profesi, diakhiri uji kompetensi. Kalau uji kompetensi sudah lulus, baru dapat ijazah,” kata Menteri Nasir usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Universitas Bhakti Kencana di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (9/4).

Dalam UU Sisdiknas, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, ijazah mahasiswa diberikan setelah yudisium.

Namun setelah Permenristekdikti Nomor 11 Tahun 2016 diterbitkan, ijazah untuk mahasiswa lulusan kedokteran baru diberikan setelah yang bersangkutan menyelesaikan uji kompetensi.

Hal inilah yang sebelumnya ditentang oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), yang memandang uji kompetensi dilakukan hanya jika lulusan ingin melanjutkan praktik sebagai dokter, sebagai syarat sumpah dokter.

“Nah sekarang kalau dia tidak lulus (uji kompetensi), nanti diberi gelar apa? Ini harus dibedakan gelar yang lulus dengan yang tidak lulus. Kalau itu sama, tidak ada bedanya nanti di lapangan. Bermasalah juga nanti,” ujar Menristekdikti menjawab protes tersebut.

KEYWORD :

Permenristekdikti 11/2016 Mohamad Nasir Ijazah Kedokteran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :