Sabtu, 20/04/2024 22:31 WIB

KPK: Amplop Bowo Sidik untuk Pileg bukan Pilpres

KPK menegaskan uang suap yang diterima Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk kepentingan dirinya sebagai Caleg pada Pemilu 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang suap yang diterima Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk kepentingan dirinya sebagai Caleg pada Pemilu 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, uang suap tersebut rencananya bakal digunakan untuk "serangan fajar" pada Pemilu 17 April 2019.

"Dari fakta hukum yang ada digunakan untuk kepentingan Pileg," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4).

Febri menegaskan, uang suap yang disimpan dalam 400.000 amplop itu tidak berkaitan dengan Pilpres. Melainkan, amplop yang ditaruh dalam 82 kardus dan 2 box kontainer itu untuk kepentingan pribadi Bowo.

Bowo merupakan caleg petahana Partai Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.

"Amplop-amplop yang berisi uang tersebut dari fakta hukum yang kami dapatkan sampai dengan saat ini diduga amplop itu akan dibagikan untuk kepentingan pileg karena BSP mencalonkan diri di dapil Jateng II," kata Febri.

Kata Febri, dari fakta hukum yang didapat selama proses penyidikan, termasuk pengakuan Bowo selama pemeriksaan, uang suap itu murni untuk Pileg. Untuk itu, Lembaga Antirasuah meminta semua pihak tidak menarik kasus ini ke Pilpres.

"Ya tentu dari berbagai bukti yang diapatkan, termasuk juga keterangan yang bersangkutan juga didalami lebih lanjut. Jadi, dari fakta hukum yang ada diduga untuk kebutuhan Pileg," pungkasnya.

Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK OTT Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :