Sabtu, 20/04/2024 03:58 WIB

KPK Benarkan Amplop Politikus Golkar Bercap Jempol

KPK memastikan adanya cap jempol dalam 400.000 amplop yang disita dari politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka suap pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik.

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya cap jempol dalam 400.000 amplop yang disita dari politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka suap pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ratusan ribu amplop yanb berisi uang sebanyak Rp8 miliar dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu itu ditandai dengan cap jempol.

"Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4).

Kata Febri, amplop-amplop itu akan digunakan Bowo untuk `serangan fajar` pada Pemilu 17 April 2019. Bowo merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.

"Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan kepentingan-kepentingan lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini," terangnya.

Diketahui, Bowo Sidik bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK OTT Politikus Golkar Amplop Serangan Fajar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :