Luhut Panjaitan
Jakarta, Jurnas.com - Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) mengecam pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan terkait ancaman akan keluar dari Kesepakatan Paris, pernyataan tersebut sebagai reaksi atas keluarnya delegated act Komisi Eropa terkait penggunaan sawit untuk biofuel.
Walhi mengatakan, ucapan itu merupakan pernyataan yang serampangan, tanpa berpikir panjang dan keliru. Presiden Joko Widodo harusnya menegur menterinya.
Dipaparkan Walhi dalam siaran persnya, keterlibatan Indonesia dalam Kesepakatan Paris merupakan komitmen Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan pada COP 21 UNFCCC di Paris. Yaitu Indonesia akan terlibat dalam upaya menanggulangi perubahan iklim yang merupakan masalah global.
"Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan Internasional pada tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC)," tulis pernyataan Walhi.
Dan Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Paris merupakan salah satu wujud pelaksanaan Nawa Cita yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo yaitu bentuk peningkatan peran global yang mengamanatkan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia.
"Termasuk perubahan iklim sehingga tidak bisa serta-merta seorang Menteri menyatakan keluar dari Kesepakatan Paris karena hal itu bertentangan dengan komitmen Presiden," tulis pernyataan Walhi.
Selain itu, Dijelaskan Walhi, kesepakatan Paris juga telah diratifikasi melalui UU No.16 Tahun 2016 oleh DPR-RI. Dalam sistem hukum nasional Indonesia, ratifikasi perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pejanjian Internasional.
"Artinya pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selain bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo, juga melangkahi kewenangan DPR-RI karena pernyataan tersebut tidak atas persetujuan parlemen," tulis Walhi.
Seharusnya ancaman terhadap keselamatan rakyat akibat dampak perubahan iklim ini menjadi prioritas pemerintah terutama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk memastikan 65% rakyat yang hidup di pesisir selamat dari dampak perubahan iklim.
"Bukan mengancam keluar dari dari Kesepakatan Paris hanya demi membela kepentingan korporasi sawit," tulis Walhi.
KEYWORD :Wahana Lingkungan Hidup Walhi Luhur Binsar Panjaitan Kesepakatan Paris