Ilustrasi Pemilu 2019
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat agar partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 untuk membuka rekam jejak para calon anggota legislatif (Caleg).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, usai diskusi dengan Bawaslu terkait Pemilu yang jujur dan berintegritas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3).Menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui rekam jejak para wakilnya yang akan duduk di Parlemen."Saya juga KPK mengimbau, termasuk Bawaslu mengimbau, kepada semua partai politik untuk mengemukakan daftar riwayat hidup dari masing-masing calon," kata Syarief.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Saya pikir penting dan kepada masyarakat kita imbau kita berharap bahwa anggota DPR anggota DPRD yang terpilih nanti adalah yang baik," terangnyaHal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja. Menurutnya, peserta Pemilu wajib membuka rekam jejak para Caleg yang diusung pada Pemilu 2019 mendatang.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Pemilu 2019 Rekam Jejak Caleg KPK Bawaslu