Jum'at, 19/04/2024 19:25 WIB

Ini Tarif Ojek Online Yang Telah Disahkan Kemenhub

Kemenhub telah menetapkan besaran tarif ojek online yang akan diberlakukan mulai 1 Mei mendatang.

Tarif Ojek Online telah ditentukan perkilometernya. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penantian masyarakat beberapa hari terakhir terkait besaran biaya transportasiojek online (Ojol) akhirnya terjawab. Kementrian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengumumkan biaya ojek online berdasarkan perkilometernya.

Kepada awak media, Budi Setiyadi mengungkapkan, tarif dasar ojol untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 2.000 perkilometernya. Sedangkan untuk batas atasnya, ditentukan dengan besaran Rp 2.500 perkilometer.

"Sudah disesuaikan, jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp 2.500 itu yang Jabodetabek," terang Budi Setiyadi di kantornya, Senin (25/3/2019).

Ditambahkan Budi Setiyadi, tarif di bawah 4 kilometer, besaran biayanya Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Namun demikian, angka persisnya akan ditentukan oleh perusahaan atau pengelola jasa ojol.

“Jadi, kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan. Regulasi dari kami besarannya seperti itu,” tandas Budi.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenhub akan mengeluarkan regulasi tarif ojol pada pekan lalu. Namun terjadi kemunduran, hingga akhirnya diputuskan hari ini, Senin (25/3).

Kemenhub sebelum merilis aturan ojol yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, terdapat aturan penyesuaian tarif ojol.

KEYWORD :

Tarif Ojol Budi Setiyadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :