Selasa, 16/04/2024 15:43 WIB

Mafia Jabatan Kemenag, KPK Periksa Politikus PPP

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPW PPP Jawa Timur yang juga anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer dan PNS Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Yogyakarta Abdul Rochim.

Ketum PPP, Romahurmuziy

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPW PPP Jawa Timur yang juga anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer dan PNS Kanwil Kementerian Agama (Yogyakarta) Abdul Rochim.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Musyaffa dan Abdul bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat Ketum PPP Romahurmuziy (Romi).

"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka RMY," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (25/3).

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri.

Sebelumnya Romy menyeret nama Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemag yang menjeratnya. Romy mengklaim, Khofifah dan Kiai Asep Saifuddin merupakan dua tokoh yang turut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.

Diketahui, Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.

Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :