Rabu, 24/04/2024 19:38 WIB

KCN Harap Pelabuhan Marunda Tetap Jalan

PT KCN berharap Pelabuhan Marunda, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bisa tetap beroperasi. Walaupun pengadilan telah memenangkan PT KBN dalam kasus sengketa pembangunan pelabuhan tersebut.

Ilustrasi Pelabuhan

Jakarta - PT Karya Citra Nusantara (KCN) berharap Pelabuhan Marunda, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bisa tetap beroperasi. Walaupun pengadilan telah memenangkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam kasus sengketa pembangunan pelabuhan tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi di Restoran d`Consulate dalam acara Polemik bertema `Sengkarut Pelabuhan Marunda`, Sabtu (23/3).

"Kalau kami tetap pada dasarnya mengusahakan pelabuhan ini tetap beroperasi. Untuk langkah-langkah hukum kami sudah menunjuk kuasa hukum Pak Javier. Kami harap nanti ada keadilan atas putusan yang kami terima supaya pelabuhan ini tetap berjalan," katanya.

Dia menambahkan, tahun 2004 tidak ada permasalahan. Bahkan kerugian yang dialami oleh pihak PT KCN dirasa telah berbeda.

"Kalau kerugian kita hitung momentum sudah sangat beda. Kalau di 2004 ini tidak ada masalah dan perizinan jalan harusnya 2012 pelabuhan 3 pear sudah selesai 350 meter," tambahnya.

"Tapi kenyataannya kita baru bisa beroperasional 300 meter, lalu kita juga sementara ini masuk begitu banyak menghadapi tantangan khusubnya adanya agenda ini kalau calon potensial ini sementara untuk bekerjasama dengan kami kalau kerugian yang lain sendiri terutama regulator sulit untuk menciptakan dwelling time di Piok. Padahal kalau barang barang pindah ke Pelabuhan marunda," sambungnya.

Sekadar informasi, sengketa PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) tengah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2018. Dalam sengketa ini, PT KBN memenangka kasus tersebut.

Bahkan, saat kasus itu kembali diajukan ke pengadilan untuk banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT KBN kembali memenangkan kasus tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia https://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 11 Januari 2019.

PT KBN menggugat PT KCN bersama Kementerian Perhubungan lantaran dirilisnya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Karya Citra sebagai pengelola Pelabuhan Marunda.

Meskipun atas perjanjian yang punya jangka waktu konsesi hingga 70 tahun tersebut Karya Citra wajib menyetor 5% per tahun dari pendapatan kotor kepada Kemenhub.

KEYWORD :

Pelabuhan Marunda Tanjung Priok Sengketa Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :