Kamis, 18/04/2024 16:32 WIB

UU KUP Direvisi, Misbakhun Dorong Kemenkeu Lepas DJP

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini menghadapi tantangan yang tak mudah dalam menjalani reformasi struktural.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini menghadapi tantangan yang tak mudah dalam menjalani reformasi struktural.

Menurutnya, tantangan berat bagi DJP adalah bagaimana ke depan bisa menjadi institusi tersendiri yang tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Misbakhun menyampaikan hal itu seiring proses revisi atas Undang Undang perubahan terhadap Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam proses revisi itu muncul wacana untuk melepaskan DJP dari Kemenkeu, sekaligus menjadikannya sebagai badan otonom langsung di bawah presiden.

"Jadi sebenarnya tantangan paling berat bagi DJP seberapa gigih dan seberapa kuat untuk memisahkan diri dari Kemenkeu. Namun ini bukan pemisahan yang melanggar undang-undang karena separasi dalam makna positif," kata Misbakhun, di Jakarta, Jumat (22/3).

Sebelumnya legislator Partai Golkar tersebut juga melontarkan hal serupa saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’ yang digelar di kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Tangerang Selatan, Kamis (21/03). Menurut Misbakhun, salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2014 adalah membentuk Badan Penerimaan Pajak.

Bahkan, kata wakil rakyat yang getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu, pada 2017 sempat muncul rencana pemerintah membentuk Badan Otonom Pajak.

"Ini harus menjadi komitmen walaupun Pak Jokowi sudah memasukkan itu secara komplet dalam RUU KUP, jelas adanya usulan tentang lembaga DJP yang terpisah," katanya.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu pun mengaku optimistis dengan keberadaan badan penerimaan pajak yang independen. Sebab, badan khusus pajak itu akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai ataupun menata regulasi perpajakan.

“Jadi akan lebih fleksibel dalam rekrutmen dan menentukan policy, termasuk menentukan bagaimana regulasi itu dibangun. Dengan fleksibilitas itu pula bisa membangun sistem agar memadai dengan cost of tax collections," ujarnya.

Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin ini juga menepis anggapan yang menyebut permasalahan pajak akibat kredibilitas pegawai pajaknya. “Ini soal tata kelola, bukan soal kredibilitas,” tegasnya.

KEYWORD :

Komisi XI DPR Misbakhun Kemenkeu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :