Jum'at, 19/04/2024 13:36 WIB

Ketum PPP Romi Seret Khofifah di Kasus Mafia Jabatan Kemenag

Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy (Romi) mengaku ikut merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Ketum PPP Romahurmuziy

Jakarta - Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy (Romi) mengaku ikut merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Bahkan, Romi turut menyeret Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam merekomendasikan Haris.

"Kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa misalnya, beliau Gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan `Mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus`," kata Romi mengulang kata-kata Khofifah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

"Sebagai Gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan `kalau Mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan Pemprov itu lebih baik`," kata Romi melanjutkan.

Dengan adanya rekomendasi dari Khofifah Indar Prawansa, Romi semakin yakin bahwa Haris pantas menjadi Kakanwil Kemenag meski sudah terkena sanksi disiplin.

"Karena memang yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR, sebagai ketua umum partai pada saat itu. Banyak sekali, pihak-pihak yang menganggap saya sebagai orang yang bisa meyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan. Bukan hanya di Kementerian Agama, tentunya, di lingkungan yang lain pun kalau menyampaikan kan biasa," katanya.

Diketahui, Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.

Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :