Selasa, 23/04/2024 15:07 WIB

Tersangka Mafia Jabatan Kemenag, Romi: Selamat Berjuang PPP

Pasca dijerat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy (Romi) mengucapkan selamat berjuang kepada partai berlambang Kabah itu pada Pemilu 2019.

Ketum PPP, Romahurmuziy

Jakarta - Pasca dijerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy (Romi) mengucapkan selamat berjuang kepada partai berlambang Kabah itu pada Pemilu 2019.

Romi menyampaikan, permohonan maaf kepada seluruh kader PPP atas kasus yang menjeratnya ke balik jeruji besi. Menurutnya, kasus tersebut tidak berkaitan dengan PPP.

"Saya ingin sampaikan selamat berjuang kepada seluruh kader dan fungsionaris PPP di seluruh Indonesia. Karena pemilu sebentar lagi, meskipun saya sudah sampaikan secara tertulis," kata Romi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Dalam kesempatan itu, Romi mengaku sebagai target karena posisinya sebagai pimpinan partai dan memiliki follower terbesar di media sosial.

"Apa yang saya lakukan ini salah satunya karena posisi saya yang memang salah satu most wanted yang kira-kira kalau kemudian dilakukan operasi dipilih ketua umum dengan follower terbesar di medsos, begitu lah kira-kira," kilahnya.

Diketahui, Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.

Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :