Sabtu, 20/04/2024 01:12 WIB

Ketum PPP Romi Serahkan Nasib Menag ke KPK

Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) menyerahkan dugaan keterlibatan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK

Jakarta - Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy (Romi) menyerahkan dugaan keterlibatan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romi mengaku, tidak mengetahui adanya penggeledahan dan penyitaan uang dari ruang kerja menteri Lukman.

"Yang tahu tentu penyidik ya. Kalau melakukan penggeledahan atau melakukan pemanggilan," kata Romi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Yang pasti, Romi berjanji akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus yang menjeratnya ke balik jeruji besi.

"Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," katanya.

Diketahui, KPK menyita uang dari ruang kerja Menag Lukman Hakim Saefuddin sebanyak Rp180 juta dan USD30 ribu.

KPK mengendus adanya pejabat Kemenag yang terlibat dalam suap tersebut. Petinggi Kemenag Pusat itu diduga ikut membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Bahkan, untuk mendalami dugaan itu, ruang kerja Lukman Hakim dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan digeledah. Dari ruangan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika.

Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.

Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :