Kamis, 18/04/2024 11:19 WIB

Mafia Jabatan Kemenag, Ketum PPP Romi Siap Diperiksa KPK

Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy alias Romi menyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketum PPP, Romahurmuziy

Jakarta - Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy alias Romi menyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romi sebelumnya terpaksa batal menjalani pemeriksaan karena mendadak sakit ketika hendak dibawa ke luar dari Rutan KPK.

"Siap (jalani pemeriksaan)," kata Romi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Romi mengaku, kondisi kesehatannya saat ini sudah membaik. Menurutnya, penyakit yang dideritanya sudah cukup lama dan belum menjalani pemeriksaan dokter.

"Karena memang saya ada penyakit yang agak lama dan belum saya periksakan, dan dokternya di sini tidak dalam posisi mampu, makanya saya minta ke luar. Tapi sampai hari ini belum diberi," kata Romi.

Diketahui, Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.

Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :