Kamis, 25/04/2024 16:39 WIB

KPK Benarkan Menpora Imam Nahrawi Masuk Daftar Penerima Fee

KPK membenarkan adanya catatan daftar penerima fee dari pemulusan dana hibah Kemenpora untuk KONI oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy. Menpora Imam Nahrawi sebagai salah satu yang tercatat dalam daftar penerima fee.

Menpora, Imam Nahrawi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya catatan daftar penerima fee dari pemulusan dana hibah Kemenpora untuk KONI oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy. Menpora Imam Nahrawi sebagai salah satu yang tercatat dalam daftar penerima fee.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku, catatan daftar penerima fee tersebut dari hasil penyitaan penyidik KPK. Sehingga, daftar tersebut diklarifikasi jaksa penuntut umum.

"Ada catatan keuangan sebenarnya, atau catatan di kertas yang disita penyidik sebelumnya kemudian di verifikasi dalam proses pemeriksaan. Catatan-catatan tersebut ada kode-kode dan nama pihak tertentu dan jumlah uang. Nampaknya tadi dimunculkan oleh JPU dan diklarifikasi lebih lanjut di proses persidangan," kata Febri, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/3).

Namun, kata Febri, catatan daftar penerima fee tersebut masih dalam proses penyelidikan dan verifikasi oleh jaksa KPK. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan dari daftar nama tersebut akan dikembangkan ke proses penyidikan.

"Apakah catatan tersebut juga sudah direalisasikan atau belum direalisasikan. Itu kan nanti kita lihat di persidangan. Karena di persidangan lah ranah pengujian itu. Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan," terang Febri.

Nama Imam Nahrawi muncul dalam persidangan Fuad Hamidy hari ini. Penyebutan Imam Nahrawi berawal saat jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Fuad.

Dalam BAP itu, Suradi menyebut bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Saat itu, Fuad Hamidy meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar.

Alasannya, Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak Kemenpeora seperti Menpora Imam Nahrawi, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain. Suradi mengamini pertanyaan jaksa tersebut.

"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan `uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar`, lalu ditambah Rp5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar," jawab Suradi dalam persidangan.

Menanggapi jawab Suradi, jaksa lantas menanyakan daftar penerima dana yang dibuat. Salah satunya berinisial `M` yang didaftarkan menerima Rp1,5 miliar.

Suradi mengaku itu diserahkan ke Menpora Imam Nahrowi. `Mungkin untuk menteri. Karena didikte ke saya, hanya inisial saja. Menurut asumsi saya menteri,` jawab Suradi.

Jaksa juga mengonfirmasi sejumlah inisial lain, seperti `Ul` yang disebut akan menerima Rp500 juta. Menurut Suradi `Ul` ialah Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi dari Menpora Imam Nahrowi.

Kemudian `Mly` yang diduga merupakan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. `Mly` tertulis akan menerima fee Rp400 juta.

Selanjutnya `Ap` yang diduga merupakan
pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dengan nilai fee Rp250 juta. `Sudah diberikan atau belum saya tidak tahu,` ucap Suradi.

Dalam perkara ini Fuad beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Johny dan Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.

Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9. Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.

Akibat perbuatannya, Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Menpora Imam Nahrawi Suap Dana Hibah KONI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :