Kamis, 25/04/2024 07:35 WIB

1.600 Tamu Hotel Diintip lalu Disiarkan Streaming

Badan Kepolisian Nasional Korea mengatakan, pelaku memasang kamera mini di TV, pengering rambut, atau benda-benda lainnya di 42 kamar dan 30 hotel yang ada di Korea Selatan bagian tengah dan tenggara.

Ilustrasi mata-mata (Foto: Google)

Seoul, Jurnas.com – Polisi Korea Selatan menangkap empat orang yang dicurigai merekam 1.600 tamu hotel di kamar secara diam-diam, lalu menyiarkan video tersebut secara streaming di internet.

Badan Kepolisian Nasional Korea mengatakan, pelaku memasang kamera mini di TV, pengering rambut, atau benda-benda lainnya di 42 kamar dan 30 hotel yang ada di Korea Selatan bagian tengah dan tenggara.

Atas perbuatannya, pelaku menghasilkan total 7 juta won atau Rp86 juta dengan memposting atau memutar video di situs internet berbasis luar negeri, antara November hingga awal Maret lalu.

Dan jika dinyatakan bersalah, maka dua tersangka utama terancam menghadapi hukuman tujuh tahun penjara menurut polisi.

Dikutip dari Daily Mail, satu pelaku berperan memasang kamera dengan cara memasuki hotel sebagai tamu. Satu orang meluncurkan dan mengelola laman web.

Sementara dua lainnya diduga terlibat dalam pembelian kamera mata-mata, atau mendanai operasi situs internet.

Polisi mengatakan, empat tersangka merupakan orang pertama yang ditangkap di Korea Selatan karena diduga menyiarkan langsung kehidupan pribadi para tamu hotel melalui situs web, yang berbasis di luar negeri.

KEYWORD :

Penyebar Video Streaming Ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :