Rabu, 24/04/2024 22:32 WIB

Bungkam Media, Presiden Mesir Keluarkan Pasal Karet

Kantor berita yang terus menerbitkan materi yang menyinggung akan didenda hingga lima juta pound Mesir (sekitar USD298.000).

President Mesir Abdel-Fattah el-Sisi (Foto: Bandar Algaloud/Anadolu)

Kairo, Jurnas.com - Regulator media Mesir memberlakukan mengancam memblokir situs web dan akun media sosial yang digunakan diikuti lebih dari 5.000 orang di negara itu jika dianggap menjadu ancaman terhadap keamanan nasional.

Keputusan yang disampaikan pada Selasa (19/3), adalah kebijakan terbaru pemerintah Presiden Abdel-Fattah el-Sisi untuk menekan perbedaan pendapat.

Dalam beberapa tahun terakhir, Mesir telah melakukan tindakan keras terhadap wartawan dan media. Beberapa di antaranya dijebloskan ke tahanan dan terkadang mengusir jurnalis asing.

Peraturan baru itu memungkinkan Dewan Regulasi Media Agung untuk memblokir situs web dan akun berita palsu. Bagi yang melanggar akan dijatuhi hukuman berat hingga 250.000 pound Mesir (USD14.400), tanpa harus mendapatkan perintah pengadilan.

Wartawan terkemuka Mesir menyebut tindakan itu tidak konstitusional, dengan mengatakan, telah memberikan kekuasaan yang penuh kepada pihak berwenang menyensor media, yang melanggar kebebasan pers.

Dilansir dari Al Jazeera, kepala regulator, Makram Mohammed Ahmed masih enggan memberikan komentarnya.

Mohamed Abdel-Hafiz, anggota dewan persatuan jurnalis, mengatakan, "Pemerintah mengancam wartawan dengan pelanggaran keamanan nasional yang didefinisikan secara samar-samar, serta norma politik, sosial atau agama yang didefinisikan secara samar-samar".

Dokumen setebal sembilan halaman itu memberikan daftar topik yang dilarang, termasuk "segala sesuatu yang menghasut melanggar hukum, moral publik, rasisme, intoleransi, kekerasan, diskriminasi antara warga negara atau kebencian."

Kantor berita yang terus menerbitkan materi yang menyinggung akan didenda hingga lima juta pound Mesir (sekitar USD298.000).

Peraturan baru ini menetapkan hukuman yang sama untuk gerai yang menerbitkan konten tanpa mendapatkan hak distribusi, ditambah kompensasi tambahan.

KEYWORD :

Presiden Mesir Peraturan Media Abdel-Fattah el-Sisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :