Selasa, 23/04/2024 17:12 WIB

Ketum PPP Romi Tersangka KPK, Ini Kronologisnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementeria Agama (Kemenag).

Ketum PPP, Romahurmuziy

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementeria Agama (Kemenag).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Romi ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang pejabat di Kemenag, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya sebagai pihak pemberi suap.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Laode, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Kasus suap tersebut bermula sejak akhir tahun 2018, saat pengumuman proses seleksi secara terbuka melalui sistem layanan lelang jabatan calon pejabat tinggi. Dalam pengumuman itu, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Selama proses seleksi itu berlangsung, terdapat beberapa nama pendaftar untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut, termasuk kedua penyuap. Muafaq Wirahadi mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sedangkan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi. Keduanya meminta Romi mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag tersebut.

"Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain," kata Syarif.

Usai melakukan komunikasi, pada 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin kemudian mendatangi kediaman Romi untuk menyerahkan uang sebanyak Rp250 juta, sesuai komitmen sebelumnya. Uang ini diduga pemberian pertama.

Selanjutnya, sekitar pertengahan Februari 2019, Haris Hasanuddin justru tidak masuk dalam 3 daftar nama yang bakal diusulkan ke Kemenag. Alasannya, Haris Hasanuddin pernah mendapat hukuman disiplin.

Namun, Haris Hasanuddin tetap diloloskan dalam proses seleksi jabatan tersebur. Diduga, ada pihak-pihak tertentu yang meloloskan Haris Hasanuddin, salah satunya Romi termasuk pejabat Kemenag Pusat.

"Dan pada awal Maret 2019, HRS dilantik oleh Menteri Agama menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur," ucap Syarief.

Usai dilantik, pada 12 Maret 2019, Muafaq Wirahadi kemudian meminta Haris Hasanuddin untuk mempertemukannya dengan Romi. Pertemuan itu akhirnya berlangsung pada 15 Maret dan dihadiri oleh Muafaq Wirahadi, Haris Hasanuddin dan calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab.

"Pertemuan itu dalam rangka penyerahan uang sebesar Rp50 juta terkait kepentinggan seleksi jabataj MFQ," pungkasnya.

Syarif menjelaskan total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diamankan dari beberapa lokasi.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :