Kamis, 25/04/2024 17:06 WIB

Empat Poin Penting Dalam Pledoi Advokat Lucas

Advokat Lucas menyampaikan empat poin penting dalam nota pembelaan atau pledoi terkait dakwaan jaksa KPK dan sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan.

Pengacara Lucas saat membacakan pledoi

Jakarta - Advokat Lucas menyampaikan empat poin penting dalam nota pembelaan atau pledoi terkait dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Lucas saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dengan judul "Janganlah Kambinghitamkan Saya Demi Menutupi Kesalahanmu, karena Tak Seorang Pun Boleh Dihukum Jika Dia Tidak Melakukan Kesalahan", di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3).

Sesuai isi Surat Dakwaan, Lucas didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 21 UU TIPIKOR jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP yaitu merintangi proses penyidikan Eddy Sindoro sebagai tersangka.

"Ada empat poin penting yang saya angkat terkait dengan dakwaan Penuntut Umum di satu sisi, dan fakta-faktayang diperoleh dalam persidangan di sisi lain," kata Lucas.

Poin pertama adalah mengenai pembuktian ada tidaknya perbuatan Lucas yang dapat dianggap telah merintangi penyidik KPK dan dalam keadaan apa penyidik memiliki dasar hukum untuk menyatakan dirinya telah dirintangi.

"Yang kedua mengenai rekaman pembicaraan yang oleh Penuntut Umum dijadikan sebagai bukti Saya telah menyarankan kepada Eddy untuk menghindari proses penyidikan; sekaligus Saya akan membahas mengenainomor selular 082319193644," kata Lucas.

Yang ketiga, lanjut Lucas, mengenai keterangan Dina Soraya yang notabene adalah satu-satunya saksi fakta yang mendukung dakwaan Penuntut Umum.

"Kesaksian Dina Soraya tersebut adalah bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain; sekaligus Saya juga akan membahas bagaimana Penuntut Umum tidak dapat membuktikan akun facetime [email protected]. adalah milik saya," terangnya.

"Yang keempat mengenai tidak terbuktinya dakwaan bahwa saya telah memerintahkan Stephen Sinarto untuk menyerahkan uang operasional kepada Dina Soraya," demikian Lucas.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas dianggap terbukti menghalangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Lippo Group Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :