Jum'at, 19/04/2024 20:36 WIB

Kata KPAI Ihwal Putusan MK Terkait UU Perkawinan

KPAI memberikan apresiasi positif atas amar putusan MK terkait judicial review pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Foto: KPAI)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor : 22/PUU-XV/2017, terkait dengan judicial review pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diajukan oleh pemohon Ibu Maryanti, Endang Wasrinah dan Ibu Rasminah.

Berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.

Menurut MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” UU Nomor 1 Tahun 1974 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengingkat.

Dalam konteks pembangunan perlindungan anak, KPAI memberikan apresiasi positif atas amar putusan MK yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto, amar putusan ini sejalan dengan komitmen perlindungan anak, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mendefenisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

"Upaya pendewasaan usia perkawinan perlu, penting dan mendesak untuk dilaksanakan, hal ini sebagai upaya mitigasi dan preventif atas tingginya angka pelanggaran hak anak di Indonesia," terbangnya m

Sebab, lanjut Susanto, berdasarkan data pengaduan masyarakat tahun 2018, KPAI telah menerima sebanyak 4.885 kasus pelanggaran hak anak.

KEYWORD :

UU Perkawinan Putusan MK Respon KPAI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :