Sabtu, 20/04/2024 10:15 WIB

Jumlah Kekerasan Masih Pacaran Meningkat

Yuniyati mengatakan, jika dulu kasus kekerasan dalam pacaran sulit untuk diproses secara hukum karena belum ada payung hukum yang melindungi.

Ilustrasi Pasangan ditinggalkan pacar

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Anti Kekeraan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan telah menerima pengaduan kekerasan yang masih berpacaran tahun 2018 sebanyak 2073. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017 sebanyak 1750.

Komisioner Komnas Perempuan Yuniyati Chizaifah mengatakan,  bentuk kekerasan tertinggi dalam relasi pacaran adalah kekerasan seksual. “Relasi pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi oleh hukum, sehingga jika terjadi kekerasan korban akan kesulitan untuk mengakses keadilan,” kata Yuniyati, Rabu, di Jakarta dilansir Anadolu.

Dikatakan Yuniyati, peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan itu sekaligus dapat dilihat sebagai upaya masyarakat agar ada penyikapan yang tepat dan cepat dari negara. Sehingga, lanjut Yuni, jumlah kekerasan terminimalisir dan ada pemulihan komprehensif bagi korban. 

Dikatakan Yuniyati, kekerasan dalam pacaran berdampak banyak. Misalnya,   kehamilan tidak dikehendaki, aborsi yang berisiko secara medis atau legal, dan kelahiran anak di luar perkawinan.

Yuniyati mengatakan, jika dulu kasus kekerasan dalam pacaran sulit untuk diproses secara hukum karena belum ada payung hukum yang melindungi.

Kini, lanjut Yuni, korban dapat membawa kasusnya ke pengadilan karena adanya kesadaran dan perluasan makna ancaman kekerasan pada pasal perkosaan. “Sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman,” ujarnya.

KEYWORD :

Kasus Kekerasan Masa Pacaran Komnas Perempuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :