Kamis, 18/04/2024 19:25 WIB

PBB: Kebijakan Memecah Belah di India Ancam Pertumbuhan Ekonomi

Lewat kasus-kasus yang dilaporkan media utama Inggris dan India, kelompok itu pada Selasa mengatakan telah mendokumentasikan total 218 insiden dugaan kejahatan rasial tahun lalu.

Amnesty International India mengatakan telah mencatat sejumlah kejahatan kebencian yang mengganggu, termasuk penyerangan, pemerkosaan dan pembunuhan, terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan pada 2018 (Foto: Jagadeesh Nv/EPA)

Jenewa, Jurnas.com - Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) memperingatkan India bahwa kebijakannya yang memecah-belah dapat merusak pertumbuhan ekonomi.

"Kami menerima laporan yang mengindikasikan meningkatnya pelecehan dan penargetan minoritas - khususnya Muslim dan orang-orang dari kelompok yang secara historis kurang beruntung dan terpinggirkan, seperti Dalit dan Adivasis," kata Michelle Bachelet dalam laporan tahunannya kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, Rabu (6/3).

Seorang juru bicara Partai Nasionalis Hindu yang berkuasa di India, Bharatiya Janata Party (BJP) menyebut komentar Bachelet itu "tidak berdasar".

"Saya menolak laporan kepala HAM PBB," kata Shahnawaz Hussain, seorang pemimpin BJP. "Ini adalah tuduhan tak berdasar untuk menodai citra India. India adalah negara terbaik bagi umat Islam di dunia, dan umat Hindu adalah sahabat mereka," sambungnya.

Pernyataan Bachelet itu sehari setelah cabang Amnesty International di India mengatakan telah mencatat sejumlah "kejahatan" kebencian yang mengganggu, termasuk penyerangan, pemerkosaan dan pembunuhan, terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan pada 2018.

Lewat kasus-kasus yang dilaporkan media utama Inggris dan India, kelompok itu pada Selasa mengatakan telah mendokumentasikan total 218 insiden dugaan kejahatan rasial tahun lalu.

"Ada sekitar 142 menentang Dalit kasta rendah, sementara 50 menentang Muslim," kata laporan itu, dilansir dari Al Jazeera.

KEYWORD :

HAM PBB Kejahatan Rasial India Ekonomi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :