Sabtu, 20/04/2024 20:02 WIB

Lucas: Tuntutan KPK Fiksi, Dina Harusnya Tersangka

Advokat Lucas menyebut tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah sasaran alias fiksi.

Advokat Lucas saat memberikan keterangan di Pengadilan

Jakarta - Advokat Lucas menyebut tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah sasaran alias fiksi.

Menurutnya, Dina Soraya yang seharusnya duduk dikursi terdakwa dalam perkara menghalangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro.

"Jadi semua cerita yang dibangun ini adalah cerita fiksi. Dimana Dina Soraya seharusnya tersangka, menjadi tidak tersangka dengan cara mengubah BAP. BAP-nya diubah," kata Lucas, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).

Lucas menegaskan, dirinya tak kenal Dina Soraya yang merupakan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti.

"Saya tidak ada sama sekali urusan dengan Dina Soraya. Dia punya bos sendiri. Semua orangnya itu satu kelompok. Apa urusannya dengan Lucas," ungkapnya.

Di persidangan sebelumnya, Dina mengaku mendapat perintah dari Jimmy alias Lee untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro yang saat itu hendak pulang ke Indonesia.

Dina jugalah yang menyiapkan segala sesuatunya untuk kepergian Eddy ke Bangkok. Mulai dari tiket pesawat, penjemputan Eddy di Bandara Soekarno-Hatta, hingga alur Eddy dan Jimmy agar tak lewat pemeriksaan imigrasi saat landing di Jakarta hingga akhirnya kembali terbang ke Bangkok.

"Tapi jaksa seakan menutup mata atas semua ini, hanya mau menghukum," tegasnya.

Atas tuntutan ini, Lucas bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledio untuk sidang selanjutnya. "Saya hanya minta keadilan kepada Tuhan YME, berdoalah saya," tandasnya.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Eddy Sindoro Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :