Sabtu, 20/04/2024 12:53 WIB

Dialog Pekerja-Pengusaha Perlu untuk Cegah Diskriminasi di Tempat Kerja

pemerintah membutuhkan dukungan dan komitmen yang tinggi dari Pemda, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja. 

Ditjen PHI Jamsos menggelar acara

Banten, Jurnas.com - Dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi ketenagakerjaan, Ditjen PHI Jamsos menggelar acara "Dialog Pengaturan Syarat Kerja Non Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Kota Serang, Banten, Selasa (05/3).

"Perlu dialog diantara stakeholder dalam rangka membangun hubungan sinergi dan terintegrasi untuk mengiptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan," ujar Direktur Persyaratan Kerja Siti Djunaedah, yang dibacakan oleh Kasubdit Kesetaraan Syarat Kerja, Retna Pratiwi.

Retna mengatakan, pemerintah membutuhkan dukungan dan komitmen yang tinggi dari Pemda, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja.

Menurut Retna, salah satu aspek pembangunan Hubungan Industrial yakni penerapan kesempatan kerja dan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan "Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non diskriminasi di tempat kerja yang dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan," kata Retna.

Ditambahkan Retna, diskriminasi merupakan segala bentuk pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, pencabutan (ekstraksi) secara nasional atau asal usul sosial dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS), yang berdampak pada penghapusan atau hambatan terhadap kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan.

Retna mengungkapkan dasar Ketenagakerjaan Nasional melalui perlindungan kepada pekerja/buruh sejak proses sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja juga termuat dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Selain memperingati 100 tahun International Labour Organization (ILO), Retna menegaskan dialog digelar bertujuan untuk meningkatkan komitmen dari seluruh pihak terkait untuk menerapkan syarat kerja non diskriminasi di tempat kerja dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi dalam ketenagakerjaan.

Kadisnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi dalam sambutannya mewakili Dirjen PHI Jamsos Kemnaker mengatakan untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan maka segala kebijakan termasuk pelaksanaanya ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi di dunia kerja.

Hal tersebut kata Hamidi selaras dengan tujuan Konvensi ILO No.100 tentang Pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya yang telah diratifikasi UU Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.

"Salah satu pilar untuk mewujudkan pekerjaan yang layak dengan memperhatikan hak-hak mendasar di tempat kerja. Salah satunya pencegahan terjadinya diskriminasi di tempat kerja, " katanya.

Untuk mencegah adanya diskriminasi di tempat kerja, Hamidi berpendapat dimulai sejak proses rekruitmen, sedang bekerja (dimulai saat tandatangan PP PKB) sudah diberikan antisipasi diskriminasi. Salah satunya tak ada perbedaan antara pekerja laki-laki dan perempuan dan jabatan-jabatan tertentu di perusahaan-perusahaan.

"Hak-hak perempuan harus diberikan sesuai peraturan UU yang belaku. Termasuk sarana Hubungan Industrial yang ada di perusahaan dipenuhi pihak perusahaan. Semua itu dapat diantisipasi termasuk diskriminasi setelah bekerja, " katanya.

"Disnaker Banten sudah melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja perempuan termasuk melindungi pekerja perempuan di malam hari dan melindungi hak-haknya," katanya

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Dialog Sosial Diskriminasi Pekerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :