Sabtu, 20/04/2024 00:36 WIB

Mendikbud: Honorer K2 Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK

Langkah ini dinilai sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni yang berusia di atas usia 35 tahun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan, guru honorer kategori dua (K2) mendapat prioritas khusus untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini dinilai sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni yang berusia di atas usia 35 tahun.

“Itu tesnya bersifat tidak terbuka, khusus untuk guru honorer K2. Itu sampai 2023 rencana penuntasannya," jelas Muhadjir dalam keterangannya pada Selasa (3/5).

Sehingga, lanjut Menteri Muhadjir, pada saat itu, penerimaan guru dari jalur guru honorer sudah dapat dihentikan, dan digantikan dengan jalur guru yang bukan berstatus honorer.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pegawai PPPK mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai negeri sipil, yaitu hak berupa tunjangan dan gaji sesuai dengan ketentuan PNS.

Dijelaskan Mendikbud, tahun ini pihaknya mendapatkan kuota sebanyak 155.000 guru PPPK. Pada sisi lain, terdapat sebanyak 90.000 guru honorer yang telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi PPPK.

“Jumlah ini harus tetap mengikuti tes penerimaan untuk diseleksi masuk PPPK,” ujar Muhadjir

Ditambahkan Muhadjir, para guru sekolah swasta yang berstatus guru tetap yayasan, tetap dimungkinkan untuk mengikuti uji sertifikasi. “Apabila lulus maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi,” terang dia.

Sementara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Supriano mengakui belum mendapatkan data mengenai jumlah guru yang lulus seleksi. Oleh karena itu, Supriano mengimbau agar para guru honorer mengikuti proses seleksi PPPK.

Dia menjelaskan, PPPK memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, menurut Supriono, terletak pada pemberian tunjangan pensiun. “Mereka tidak ada pensiun,” tandas Supriano.

KEYWORD :

Muhadjir Effendy Honorer K2 Seleksi PPPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :