Jum'at, 26/04/2024 04:16 WIB

Kemendag Diminta Tak Lupa Tugas dan Fungsinya

Dalang di balik anjloknya harga ayam awal tahun itu karena ada kementerian yang belum menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal.

Ayam (Foto: Reuters)

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat ekonomi jebolan Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM), Defiyan Cori ikut resah terkait jatuhnya harga di sejumlah pasar tradisional di beberapa daerah sejak Februari 2019.

Ia menilai dalang di balik anjloknya harga ayam awal tahun itu karena ada kementerian yang belum menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal.

"Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah jelas mengatur apa saja fungsi dan tugas semua kementerian di negara kita," jelas Defiyan saat memberikan keterangan, Selasa (5/3).

Kementerian Pertanian (Kementan) misalnya, tugas pokoknya jelas menangani produksi pangan, sedangkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengurus terkait perdagangan dan harga baik di tingkat petani maupun konsumen.

Defiyan menguraikan, pengaturan fungsi dan tugas kementerian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2015 tentang Kementan dan Perpres Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kemendag.

"Tugas dan fungsi masing-masing kementerian tersebut sebenarnya sudah clear dan sudah sinkron," tandasnya.

Karena itu, ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang menuding pemerintah dan menyebutkan penurunan harga disebabkan karena pasokan yang berlebih. Menurutnya, kelebihan produksi daging ayam saat ini harusnya ditanggapi dengan positif.

"Ini kan sebenarnya positif, Pemerintah telah mampu mendukung peningkatan produksi daging ayam di dalam negeri. Daripada produksi kita kurang, nanti jatuh-jatuhnya akan impor lagi," ujarnya.

Proyeksi produksi daging ayam nasional tahun ini berdasarkan data dari Kementan sebanyak 3.647,81 ribu ton, sedangkan kebutuhan daging ayam nasional tahun ini mencapai 3.251,75 ribu ton, sehingga mengalami surplus sebanyak 396,06 ribu ton.

Untuk mengatasi kelebihan produksi unggas, Defiyan meminta Kemendag untuk terus membuka peluang ekspor unggas maupun produk-produk turunannnya ke berbagai negara.

"Nah ini kan harusnya menjadi tanggung jawab Kemendag untuk terus mendorong ekspor, melalui atase-atase perdagangannya yang ditugaskan di beberapa negara," ujarnya.

Menurut Defian, selama ini Kemendag hanya fokus melakukan pengaturan harga acuan di tingkat konsumen. Sedangkan menurutnya, di saat kondisi harga di tingkat peternak di bawah penetapan harga acuan belum ada kebijakan khusus untuk merespon fenomena tersebut.

"Begitu harga di tingkat konsumen naik, pemerintah langsung cepat turun tangan melakukan operasi pasar, atau bahkan jika produksi kurang langung dipenuhi dengan impor. Langkah responsif juga seharusnya diambil ketika harga anjlok di tingkat peternak," ungkapnya.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan pada pasal 26 bahwa Kemendag menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor/impor dalam rangka menjamin stabilisasi harga kebutuhan pokok.

"Inilah yang perlu disinergikan untuk memformulasikan kebijakan yang tepat, manakala harga acuan baik di level petani maupun konsumen dibawah atau di atas harga acuan yang ditetapkan. Kemendag mempunyai peran penting terkait informasi dan stabilisasi harga," tambahnya.

KEYWORD :

Harga Ayam Kementerian Pertanian Kementerian Perdagangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :