Jum'at, 26/04/2024 00:13 WIB

Dua Biksu Mesir di Ambang Hukuman Mati

Mansour menangis setelah putusan itu, kata seorang saksi mata.

Ilustrasi terpidana hukuman mati (foto: google)

Kairo, Jurnas.com - Pengadilan Mesir merekomendasikan hukuman mati kepada dua biksu yang didakwa membunuh seorang uskup di sebuah biara tahun lalu.

Pada Sabtu (23/2), hakim merujuk kasus Wael Saad dan Ramon Rasmi Mansour kepada grand mufti, otoritas agama Islam terkemuka Mesir, yang harus meninjau semua hukuman mati dan biasanya menyetujuinya. Mansour menangis setelah putusan itu, kata seorang saksi mata.

Saad, yang dikenal dengan nama monastiknya, Yesaya al-Makari dan Mansour, yang dikenal sebagai Faltaous al-Makari, dihukum atas pembunuhan Juli tahun lalu kepada Uskup Epiphanius, 64, kepala biara Biara Saint Macarius, sekitar 110 km (70 mil) barat laut Kairo .

"Para terdakwa dipimpin oleh iblis ke jalan kejahatan dan kejahatan, dan melakukan dosa terbesar dan terbesar dari kejahatan yang dilarang oleh agama-agama surgawi," kata Hakim Gamal Toson dari pengadilan Damanhour dalam keputusannya.

Setelah diperiksa oleh Grand Mufti Shawqi Allam, para terdakwa akan dihukum pada 24 April. Kini mereka akan tetap ditahan.

Saad memukul uskup tiga kali di bagian belakang kepala dengan pipa baja 90 cm (35 inci) sementara Mansour berjaga di luar, kata jaksa penuntut selama persidangan.

Sumber peradilan mengatakan Saad telah mengaku ketika ditanyai tentang pembunuhan itu.

Sementara biksu kedua, Mansour, juga berusaha bunuh diri setelah insiden itu, kata jaksa penuntut.

KEYWORD :

Hukuman mati Pengadilan Mesir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :